Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Bersaing di 3 Pilkades di Blitar, Pemkab: Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 21/12/2022, 17:34 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 23 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dengan jadwal pemungutan suara besok, Kamis (22/12/2022).

Namun terdapat fenomena tidak lazim, pilkades di tiga desa hanya diikuti oleh dua calon yang merupakan pasangan suami istri.

Ketiga pasangan suami istri tersebut adalah Agus Anto dan Sriati di Desa Gembongan, Slamet Winarko dan Dewi Lutviananda Purwitaningsih di Desa Bacem, serta Andri Tejo Mulyo dan Endah Triwahyuni di Desa Bendo.

Tiga desa tersebut sama-sama berada di wilayah Kecamatan Ponggok, salah satu wilayah terluar Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu membenarkan adanya tiga desa dengan dua calon yang masing-masing adalah pasangan suami istri.

Baca juga: Ajukan Nota Keberatan Hasil Pilkades, Cakades di Kabupaten Semarang: Perangkat Desa Intimidasi Warga

Menurut Rully, tata laksana pilkades di Kabupaten Blitar didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbut) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diperbarui dengan Perbub No. 23 Tahun 2022.

Perbub tersebut, jelasnya, tidak melarang pasangan suami istri yang sama-sama mencalonkan diri pada sebuah pilkades.

“Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Rully saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

Dalam Perbub, kata dia, sebuah pilkades harus diikuti minimal dua calon dan maksimal lima.

Jika kurang dari dua calon yang mendaftar, lanjutnya, maka pendaftaran harus diperpanjang. Dan jika jumlah calon lebih dari lima, harus dilakukan penyaringan.

Aturan minimal dua calon, jelasnya, dimaksudkan untuk menghindari adanya calon tunggal.

Incumbent ajak istri

Dihubungi terpisah, Camat Ponggok Purwanto mengatakan bahwa tiga suami yang akan berkompetisi dengan istrinya adalah calon incumbent.

Purwanto justru menilai fenomena tersebut sebagai bukti kinerja yang positif di mata masyarakat sehingga tidak ada yang bersedia menantang calon incumbent.

Baca juga: Bus Berlogo PDI Perjuangan Milik Mantan Wali Kota Blitar Terbakar

“Ketika hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada calon lain yang mendaftar, maka para incumbent ini mengajak meminta istrinya untuk mendaftar,” ujarnya.

Senada dengan Rully, menurut Purwanto pencalonan istri dari tiga incumbent tersebut tidak melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com