Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
- Melakukan dan membantu pemecahan masalah
- Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
- Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
- Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
- Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Adapun wewenang Bhabinkamtibmas tersebut seperti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
- Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
- Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
- Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Sumber:
kelbumiayu.malangkota.go.id
gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.