ACEH UTARA, KOMPAS.com– Sejumlah aparat desa dan tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Data yang diperoleh Kompas.com, aparat desa dan pendamping sosial yang lulus menjadi PPK hasil pengumuman Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Utara di antaranya Sekretaris Desa Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Lalu Bendahara Desa Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, seterusnya Bendahara Desa Kito, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lalu TKSK Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Diduga Loloskan Calon PPK Gagal Seleksi Berkas, KIP Aceh Utara Beri Penjelasan
Kepala Bidang Pemerintahan dan Mukim (Perkim) Kabupaten Aceh Utara, Mansur, tidak dibenarkan aparatur desa bekerja ganda (double job).
“Perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Bila perangkat desa rangkap jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, itu boleh dihentikan oleh kepala desa atau dipecat. Jadi kepala desa sendiri yang bisa merasakan dia ini bisa bekerja baik atau tidak, karena punya kerjaan lainnya,” terang Mansur saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyebutkan khusus untuk TKSK menerima honor dan diangkat oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh.
“Secara regulasi saya sudah tanya ke Dinas Sosial Provinsi Aceh, tidak ada larangan double pekerjaan. Hanya saja itu pada etis atau tidak etis saja bekerja ganda,” terangnya.
Namun untuk pendamping program keluarga harapan (PKH), sambung Fuad Mukhtar, tidak dibenarkan bekerja ganda pada bidang apa pun.
“Jika ada pendamping PKH yang bekerja ganda, laporkan ke dinas sosial, biar diproses pemberhentiannya atau kita sarankan mengundurkan diri,” terangnya.