ACEH UTARA, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengumumkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Namun, seorang peserta PPK dari Kecamatan Baktiya yang dinyatakan tidak lolos seleksi dokumen, diumumkan lolos dalam hasil seleksi akhir pada 14 Desember 2022.
Peserta berinisial S tidak lolos dalam seleksi berkas yang diumumkan lewat website KIP Aceh Utara pada 3 Desember 2022.
Baca juga: Incar Monyet, Guru di Aceh Tak Sengaja Tembak Pemetik Jengkol hingga Tewas, Ini Kronologinya
Pengumuman seleksi berkas itu bernomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 dan ditandatangani Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar.
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman menyatakan, dokumen yang diumumkan mengacu pada pengumuman resmi lewat website KIP Aceh Utara.
“Silakan dilihat di dokumen yang diumumkan lewat website kami,” katanya.
Namun saat diperlihatkan dokumen hasil pengumuman juga yang menyatakan peserta berinisial S tidak lulus administrasi, Muhammad Usman menyebutkan dokumen itu sebelum diumumkan.
“Itu dokumen sebelum diumumkan. Maka kita pengumuman resmi tetap via website resmi. Dokumen resmi kita untuk publik tetap via website resmi KIP Aceh Utara,” kata Muhammad Usman.
Saat ditanya apakah ada perbaikan pengumuman, Muhammad Usman menyatakan tidak ada perbaikan pengumuman.
Setelah itu Muhammad Usman tidak lagi menjawab pertanyaan tentang revisi pengumuman administrasi untuk PPK di Aceh Utara.
Sekadar diketahui, KIP Aceh Utara menyeleksi PPK untuk Pemilu 2024, masing-masing kecamatan diluluskan lima orang untuk 27 kecamatan dalam kabupaten itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.