Mengetahui masih ada saksi yang tak hadir, hakim meminta jaksa untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi apabila kembali mangkir, termasuk Dito Mahendra
Menurut majelis hakim, sakitnya Dito bisa ditolerir karena masih sanggup memberikan keterangan, sehingga pada sidang selanjutnya diharapkan bisa hadir.
Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani
"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian dipersidangan," tegas Dedy.
Sidang pun ditunda kembali pada Kamis (22/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.