Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta "Uang Lelah"

Kompas.com - 17/12/2022, 18:33 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) yang telah lama mendampingi korban kekerasan menyebutkan proses hukum di kepolisian masih banyak hambatan.

Nihayatul Mukaromah, Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta "uang lelah" saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum dari pihaknya.

Sebagian korban yang tidak mengerti dan mengira polisi tak mendapat gaji, akhirnya terpaksan membayar "uang lelah" tersebut.

Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain

“Ternyata itu nggak hanya sekali saja, beberapa kali polisi minta ‘uang lelah’ kepada si korban,” jelas Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Bahkan dari korban yang ia damping, meski telah sampai proses hukum mendapat putusan dari pengadilan, korban masih ditagih "uang lelah" oleh oknum polisi.

“Ini menjadi preseden yang nggak baik, ternyata di kepolisian masih ada korupsi kolusi nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Sementara di tahap pelaporan kasus, para korban terhambat di pengumpulan bukti. Pasalnya korban yang datang melapor ke polisi justru dimintai data identitas saksi dan bukti.

“Mbak, ini laporannya belum kita terima ya, nanti pulang dulu aja bikin surat pengaduan,” ucap Niha menirukan oknum polisi.

Pihaknya semakin mempertanyakan tupoksi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisisan dalam menangani kasus.

“Lha sekarang gunanya penyelidikan dan penyidikan itu apa, Ketika korban yang nggak bawa identitas saksi malah disuruh pulang disuruh buat surat pengaduan. Ini ada yang nggak beres aturan yang dibuat perpol yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah

Kemudian informasi perkembangan kasus hingga eksekusi putusan belum disampaikan secara otomatis untuk menjadi hak korban. Sehingga korban harus menyanakan perkembangan kasusnya setiap waktu.

Lebih lanjut, adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum terimplementasi untuk penanganan kasus.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

Untuk diketahui LRC KJHAM telah memberi layanan bantuan hukum sebanyak 56 korban sepanjang 2022. Lalu layanan konseling 52 kasus dan layanan medis 14 korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com