Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 SPBU di Pati Mengaku Diperas Wartawan Gadungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/12/2022, 11:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengaku menjadi korban pemerasan wartawan abal-abal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus bertambah.

Sebelumnya pengurus stasiun SPBU di Kecamatan Tlogowungu melaporkan diperas dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.

Pengacara Nimerodi Gulo mengatakan selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain yang melapor menjadi korban pemerasan dua pria yang sama berinisial A dan J warga Kabupaten Pati. Total kerugian disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: 2 Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati Belasan Juta Rupiah

"Kemarin kita melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku wartawan ke Mapolresta Pati. Korbannya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan. Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo selaku Kuasa Hukum korban, Jumat (16/12/2022).

Menurut Gulo, kedua terlapor awalnya mencari-cari kesalahan SPBU dan berupaya mengonfirmasi. Keduanya pun berujung mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

"Intinya pemerasan. Dicari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan ancaman akan ditayangkan di koran atau media sosial jika tak dikasih uang yang diminta," terang Gulo.

Gulo pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan tersebut. Sehingga praktik pelanggaran pidana tersebut tidak menyasar korban lainnya.

"Ini sangat meresahkan publik dan sudah bukan rahasia. Kita desak kepolisian ungkap pemerasan berkedok wartawan ini supaya tidak ada korban lagi," tegas Gulo.

Disampaikan Gulo, aksi A dan J yang mengaku wartawan keluar dari jalur kerja jurnalistik berdasarkan etika. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers mencatat wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan resmi tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Wartawan bertugas mencari informasi dan memberitakan sesuai aturan. Pemerasan itu tindak pidana. Yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran alias wartawan abal-abal dan setelah dicek di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar," ungkap Gulo.

Terlapor kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Baca juga: Sosok Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan, di Mata Jurnalis Blora

"Kita tunggu proses dari polisi, kira-kira pasal mana nanti yang sesuai. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua korban ini menyusul. Sudah ada bukti CCTV dan saksi," kata Gulo.

Sementara pengawas SPBU Sukolilo Krisna Frimawan mengatakan kedua wartawan gadungan itu datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022 dengan mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).

Saat itu keduanya memaksa manajemen SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Padahal prosedurnya surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.

"Mengancam akan diberitakan. Pertama minta Rp 1 juta dan kedua Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022," pungkas Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com