KUDUS, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Kudus meringkus Rumadi (47), pekerja serabutan, lantaran mencabuli dua bocah perempuan kakak adik yang tak lain tetangganya di Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kedua korban yaitu SK (5) pelajar TK dan DA (7), pelajar SD.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 15.00.
Baca juga: 2 Bocah di Manado Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Ditangkap
Saat itu kedua korban sedang jajan es di warung milik pelaku.
Korban kemudian dibujuk rayu dan dibawa masuk ke rumah pelaku yang sepi. Kedua bocah malang tersebut selanjutnya mengalami kekerasan seksual.
"Kasus ini terungkap setelah korban yang dicabuli mengadu kepada orangtuanya," terang Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan
Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus pencabulan yang dialami kedua putrinya itu ke unit PPA Satreskrim Polres Kudus pada akhir November lalu.
"Setelah pemeriksaan dan alat bukti cukup, pelaku kami amankan dan ditahan di rutan Polres Kudus," kata Wiraga.
Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencabuli kedua bocah tetangganya itu akibat nafsu kecanduan film porno. Pria lulusan SD itu pun menyebut baru sekali berbuat asusila.
"Baru sekali ini berbuat cabul karena nafsu setelah lihat film porno," tutur Rumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.