Prosesnya akan sama, terduga pelaku dengan korban akan dimintai keterangan secara terpisah. Dari hasil keterangan yang didapat tersebut, menjadi dasar untuk membuat kesimpulan persitiwa yang terjadi.
"Keputusan itu menjadi semacam rekomendasi yang disampaikan ke fakultas masing-masing. Tapi dari yang saya pernah terlibat itu (penanganan) ada mitigasi, ada pendampingan baik pelaku maupun korban," jelasnya.
Sindung menuturkan, penanganan kasus pelecahan seksual harus ditangani dan ditindaklanjuti secara seksama. Termasuk dalam menerima informasi terkait dengan pelecehan seksual.
"Jangan sampai kemudian ternyata rumor kosong. Kalau kita pedomannya ke medsos kan ngeri itu. Ini kan terkait dua pihak dan ini harus diklarifikasi olah ahli-ahlinya yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Terkait dengan akan menempuh langkah hukum, imbuh Sindung, itu merupakan keputusan dari korban. UGM tentu akan menawarkan pendampingan hukum atas proses tersebut.
"Kita akan tawarkan pendampingan. Namanya tawaran ya bisa bersedia diterima, bisa tidak. Tapi kita selalu wajib sediakan itu," kata Sindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.