PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara terhadap Iptu Hartam Jalidin, anggota Polda Sumatera Selatan, lantaran telah menelantarkan istri dan enam anaknya.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu mengatakan, perbuatan Iptu Hartam telah melanggar Pasal 49 huruf a Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Marahi Pejabat Kemenkeu dengan Kata-kata Kasar, Bupati Meranti: Saya Tak Perlu Minta Maaf
“Menimbang, memutuskan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1 tahun 5 bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Mangapul dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Viral, Unggahan Penumpang Kereta Keluhkan Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, Ini Kata KAI
Sementara itu, Iptu Hartam yang hadir langsung dalam persidangan mengaku akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir Yang Mulai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya menuntut Iptu Hartam dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan lantaran telah menelantarkan anak dan istrinya.
Perbuatan Iptu Hartam tersebut diduga lantaran dia telah memiliki wanita lain.
Sementara itu, Depi Arianti, istri dari Iptu Hartam merasa puas atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Ia menjelaskan, keharmonisan rumah tangganya hancur sejak 2018 lalu setelah Depi memergoki suaminya memiliki wanita lain ketika bertugas di Lubuklinggau.
Usai kejadian tersebut, Depi bersama enam anaknya ditelantarkan Hartam dan tak diberikan nafkah.
“Hukuman ini menurut saya sudah setimpal karena saya istri sahnya. Bahkan anaknya sendiri ditelantarkan,” ungkap Depi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.