Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Riau Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 09/12/2022, 12:12 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan. AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9).

Sidang putusan terhadap terdakwa AY,  berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan. Terdakwa AY mengikuti sidang dari tahanan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Reza Yusuf Affandi dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.

Baca juga: Sidang Perdana 5 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi Digelar 12 Desember 2022 di Mahmil III Jayapura

"Menyatakan terdakwa Arharuby (AY) alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ucap Hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

"Benar, (terdakwa AY) divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza saat diwawancarai wartawan, Kamis malam.

Baca juga: Fakta Suami Mutilasi Istri di Sumut, Sering Dapat Perlakuan Kasar dan Pernah Alami Gangguan Jiwa

Haza menyebut, banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

Sehingga, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan itu.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa AY dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya perempuan.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap AY dengan hukuman mati.

Perbuatan terdakwa yang disebut merencanakan pembunuhan itu, yakni mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

Sebagaimana diberitakan, AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya di rumahnya  di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022), sekitar 14.30 WIB.

Aksi sadis pelaku terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Polsek Tembilahan Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sehingga, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Namun, setelah dilakukan observasi, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku selanjutnya diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com