PEKANBARU, KOMPAS.com - AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan. AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9).
Sidang putusan terhadap terdakwa AY, berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan. Terdakwa AY mengikuti sidang dari tahanan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Reza Yusuf Affandi dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.
"Menyatakan terdakwa Arharuby (AY) alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ucap Hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
"Benar, (terdakwa AY) divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza saat diwawancarai wartawan, Kamis malam.
Haza menyebut, banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.
Sehingga, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan itu.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa AY dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya perempuan.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap AY dengan hukuman mati.
Perbuatan terdakwa yang disebut merencanakan pembunuhan itu, yakni mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.
Sebagaimana diberitakan, AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya di rumahnya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022), sekitar 14.30 WIB.
Aksi sadis pelaku terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.
Polsek Tembilahan Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sehingga, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru untuk menjalani observasi selama 14 hari.
Namun, setelah dilakukan observasi, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku selanjutnya diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/121239778/ayah-yang-mutilasi-anak-kandung-di-riau-divonis-hukuman-mati
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan