NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Riau Divonis Hukuman Mati

PEKANBARU, KOMPAS.com - AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan. AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9).

Sidang putusan terhadap terdakwa AY,  berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan. Terdakwa AY mengikuti sidang dari tahanan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Reza Yusuf Affandi dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.

"Menyatakan terdakwa Arharuby (AY) alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ucap Hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

"Benar, (terdakwa AY) divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza saat diwawancarai wartawan, Kamis malam.

Haza menyebut, banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

Sehingga, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan itu.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa AY dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya perempuan.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap AY dengan hukuman mati.

Perbuatan terdakwa yang disebut merencanakan pembunuhan itu, yakni mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

Sebagaimana diberitakan, AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya di rumahnya  di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022), sekitar 14.30 WIB.

Aksi sadis pelaku terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Polsek Tembilahan Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sehingga, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Namun, setelah dilakukan observasi, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku selanjutnya diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/121239778/ayah-yang-mutilasi-anak-kandung-di-riau-divonis-hukuman-mati

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke