NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Sekolah SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ES, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Selasa (6/12/2022).
ES, diduga menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSREG dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ES diduga melakukan aksi tersebut sejak 2020.
‘’Tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono mendapat anggaran BOS dengan total Rp 288.520.000. Dan laporan yang terserap, sebesar Rp 286.804.000,’’ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Lusgi mengatakan, kasus ini, terbongkar dari aduan juga keluhan guru guru SD Fangiono 1 Sebuku, yang mempertanyakan skema pembayaran insentif mereka.
Untuk diketahui, SD Fangiono 1 Sebuku, merupakan sekolah yang ada di areal kebun kelapa sawit milik PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).
Aduan tersebut akhirnya membuat Yayasan Fangiono PT. KHL, melakukan audit internal.
Setelah dilakukan audit oleh tim ahli terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, termasuk pemberian insentif guru, jumlah serapan hanya terealisasi sekitar Rp 77 juta.
Sehingga, ditemukan dugaan penggelapan uang atau perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 209.086.733.
Dari hasil penyelidikan pula, ditemukan fakta bahwa ES membayar insentif 12 guru di SD Fangiono, tidak sesuai prosedur.
‘’Seharusnya insentif 12 guru itu dibayar tiap tahun. Namun oleh ES tidak diberikan kepada keseluruhan guru. Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif, kemudian tahun depan beberapa guru lagi,’’jelasnya.
Lusgi juga menegaskan, ES merupakan pelaku tunggal dalam penggelapan dana BOS dan BOSREG.
‘’Pasalnya ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOS dan BOSREG,’’imbuhnya.
ES, dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 lebih lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.