Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek di Perbatasan RI – Malaysia Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Anggaran BOS, Dilakukan Sejak 2020

Kompas.com - 07/12/2022, 19:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Sekolah SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ES, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Selasa (6/12/2022).

ES, diduga menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSREG dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ES diduga melakukan aksi tersebut sejak 2020.

‘’Tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono mendapat anggaran BOS dengan total Rp 288.520.000. Dan laporan yang terserap, sebesar Rp 286.804.000,’’ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Lusgi mengatakan, kasus ini, terbongkar dari aduan juga keluhan guru guru SD Fangiono 1 Sebuku, yang mempertanyakan skema pembayaran insentif mereka.

Untuk diketahui, SD Fangiono 1 Sebuku, merupakan sekolah yang ada di areal kebun kelapa sawit milik PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Aduan tersebut akhirnya membuat Yayasan Fangiono PT. KHL, melakukan audit internal.

Setelah dilakukan audit oleh tim ahli terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, termasuk pemberian insentif guru, jumlah serapan hanya terealisasi sekitar Rp 77 juta.

Sehingga, ditemukan dugaan penggelapan uang atau perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 209.086.733.

Dari hasil penyelidikan pula, ditemukan fakta bahwa ES membayar insentif 12 guru di SD Fangiono, tidak sesuai prosedur.

‘’Seharusnya insentif 12 guru itu dibayar tiap tahun. Namun oleh ES tidak diberikan kepada keseluruhan guru. Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif, kemudian tahun depan beberapa guru lagi,’’jelasnya.

Lusgi juga menegaskan,  ES merupakan pelaku tunggal dalam penggelapan dana BOS dan BOSREG.

‘’Pasalnya ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOS dan BOSREG,’’imbuhnya.

ES, dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 lebih lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com