Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

Kompas.com - 01/12/2022, 19:00 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, Banten telah menerima rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 dari unsur buruh dan pengusaha kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun rekomendasi kenaikan UMK dari unsur serikat buruh/pekerja sebesar 13 persen dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2022 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, hasil sidang pleno penentuan UMK 2023 telah merekomendasikan masing-masing angka baik unsur buruh, pengusaha, dan akademisi/BPS.

Baca juga: UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya

"Kami berusaha mengakomodir seluruh usulan, buruh (usulan naik) 13 di persen, pengusaha sesuai PP 36," kata Diana kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (1/12/2022).

Seluruh usulan itu diajukan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebelum direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk diplenokan.

Nantinya, hasil pleno akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Banten untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

"Masih proses rekomendasi, menunggu pleno Provinsi," ujar Diana.

Sementara itu, Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Danuwirya mengatakan, usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sudah sesuai dengan perhitungan.

"Inflasi Kabupaten Serang, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang, ditambah kenaikan rata-rata 2,5 persen harga sembako karena dampak kenaikan BBM," kata Asep saat dikonfirmasi.

Meski mengusulkan 13 persen, Asep pun tidak meyakini usulan kenaikan UMK itu dipilih. Sebab, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023

"Kalau 13 persen itu buruh sudah tidak mungkin, maksimal 10 persen. Tapi usulan 13 persen itu karena kajian kita sesuai dengan fakta di lapangan," ujar dia.

Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp Rp 4.125.186.

Jika usulan dari unsur buruh sebesar 13 persen disetujui maka UMK 2023 akan naik sekitar Rp 536.274 dari UMK sebelumnya menjadi Rp 4.661.460.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com