Sebelumnya, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang pria berinisial IS (43), pada Kamis (24/11/2022).
Warga Kecamatan Huu itu ditangkap atas dugaan telah memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu sudah dilakukan berulang kali semenjak sang istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.
"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Adhar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialami pada N (35), perempuan yang sudah dianggapnya sebagai ibu kandung.
Kepada N korban mengaku telah disetubuhi oleh IS sebanyak tiga kali, terakhir pada Selasa (15/11/2022) malam kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.