TARAKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pria, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun.
Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama, mengungkapkan, pelaku merupakan pekerja di rumah korban.
"Pelakunya ini sudah dewasa dan bekerja pada orangtua korban. Dia mencari rumput untuk ternak milik orangtua korban. Bisa dikatakan pengurus ternak,’’ katanya, dikonfirmasi Rabu (30/11/2022).
Saat ini, Polisi masih mendalami motif dan menggali kronologi peristiwa tersebut. Gian menjelaskan unit PPA masih kesulitan mendapatkan keterangan dari korban.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Bantul Ternyata Tahanan yang Sedang Cuti Bersyarat
Saat dimintai keterangan, korban terkesan tertutup dan hanya menjawab sekadarnya. Sehingga polisi butuh waktu, untuk membuat terang kasus asusila ini.
‘’Yang kita tahu sementara ini, bahwa korban diduga melakukan persetubuhan beberapa kali. Salah satunya di rumahnya ketika kedua orangtuanya keluar. Kondisinya saat ini, sudah mengandung usia lima bulan,’’ujarnya lagi.
Selain itu, korban juga terkesan enggan menjawab pertanyaan pertanyaan dari petugas. Menurutnya, korban hanya memandang kedua orangtuanya, seakan -kan meminta agar mereka mewakilinya untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Mengingat kondisi kehamilannya, polisi meminta agar kedua orangtua korban melakukan pengawasan ketat di rumah, dan terus berkoordinasi dengan unit PPA.
Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Sehingga mereka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.
"Keterangannya berbeda sedikit dengan keterangan korban yang kami dapat. Korban mengaku tidak berpacaran. Ia mengaku dipaksa dan ada ancaman. Sayangnya masih terlalu sedikit info yang kita dapat,’’kata Gian.
Gian kembali menegaskan, Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dengan pendampingan PPA.
‘’Korban ini sangat sensitif ketika pertanyaan mengarah pada kejadian yang dialaminya. Petugas harus mengajaknya bercerita hal lain dulu, baru sesekali kembali ke materi. Kita masih kesulitan mendapat kronologis lengkap dari korban,’’ lanjutnya.
Baca juga: Suami Bebas karena Salah Prosedur, Ibu Korban Pemerkosaan di Sukabumi Berharap Penahanan Dilanjutkan
Kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan perilaku dan bentuk tubuh sang anak dari hari ke hari.
Orangtua pun mendesak anaknya untuk menceritakan perubahan tersebut. Lalu korban bersedia untuk mengatakannya.
‘’Selama ini, sebenarnya korban tahu kalau dia hamil. Tapi rasa takutnya pada orangtuanya lebih besar. Sehingga ia memendam semua dan memilih terus berdiam diri, sampai akhirnya terungkap oleh kedua orangtuanya,’’ tuturnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Tarakan Timur. Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.