Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal dari Medsos, Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Pria Pemabuk

Kompas.com - 29/11/2022, 17:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran berinisial RA (19) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa teman perempuannya berusia 13 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam aksinya, RA terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Lalu ia melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Baca juga: Kakek Kandung Perkosa 2 Cucunya, Korban Trauma, Diamankan di Shelter Dinas Sosial

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang tak terima anaknya dirusak oleh pelaku yang baru dikenalnya.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Yudha mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, pelaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: Istri Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Pria Asal Dompu Tega Perkosa Anak Kandung

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande.

Setibanya di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk pesta miras hingga mabuk.

Meski ada penolakan, korban tidak bisa menghindar karena terus menerus dipaksa pelaku.

"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," ungkap Yudha.

Tanpa rasa bersalah, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, orangtua korban mencurigai anaknya setelah ada perubahan perilaku sejak malam kejadian.

Awalnya, kata Yudha, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya

Namun, berjalannya waktu dan didesak, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com