Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas, Kadis Kesehatan Ditahan Kejari Gorontalo Utara

Kompas.com - 29/11/2022, 13:48 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan RYK, kepala dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin (28/11/2022).

RYK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan (relokasi) gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Madiun, Polisi Periksa Sekretaris Dewan

“Penetapan RYK tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Eddie Soedradjat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Selasa (29/11/2022).

Oleh tim penyidik, RYK ditahan selama 20 hari mulai 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022.

Menurut Eddie Soedradjat, RKY turut bertanggung jawab selaku pengguna anggaran dan penandatanganan kontrak dalam pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.

Pembangunan gedung Puskesmas Kwandang hingga saat ini mangkrak tidak dapat dimanfaatkan, pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

Eddie Soedradjat menjelaskan, penetapan tersangka RYK ini merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu SK dan AJ.

Saat ini, mereka telah ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Kota Selatan Kota Gorontalo untuk tersangka SK, dan rumah tahanan Polres Gorontalo Utara untuk tersangka AJ.

Akibat gagalnya pembangunan Puskesmas Kwandang hingga tidak bisa dimanfaatkan mengakibatkan negara dirugikan Rp1 miliar. Nilai ini berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu tersangka RYK juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai, Pejabat Diskominfo Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com