SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan bahwa upah miniman kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan UMK 2022.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah menetapkan besaran UMK 2023. Besaran UMK itu akan dia putuskan setelah sidang pleno.
Baca juga: UMK Buleleng Diusulkan Naik 6,8 Persen Jadi 2,7 Juta
"Biar sidang pleno dulu sore atau besok tak putuskan ya. Sudah ada angkanya," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya ada tiga opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023.
Ketiga opsi ini, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga mengakomodasi masukan dari para buruh di Solo mengenaikan UMK 2023.
"Ada kenaikan (UMK). Tunggu sidang plenonya dulu," jelas suami Selvi Ananda.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ?.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di Gunungkidul di Bawah UMK, Ada yang Dibayar Rp 300.000 Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.