Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Rp 1.958.169,69

Kompas.com - 28/11/2022, 13:39 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.

"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69,” tutur Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).

Ganjar menyampaikan penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan penetapan UMP sebelumnya berdasarkan pada PP 36/2021.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

Permenaker 18/2022 ini menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

Kemudian penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan sumber data BPS.

“Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6.4% dan pertumbuhan ekonominya 5,37% serta alfanya 0,3,” terangnya.

Disebutkan, UMP Jateng 2023 ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Selain itu juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi Pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah” paparnya.

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu pihaknya telah menjaring aspirasi dengan kelompok penguhaha dan serikat pekerja. Melalui Disnakertrans Jateng, ia juga menyampaikan aspirasi buruh dan pengusaha dengan bersurat ke Kemenaker.

Mengingat pengusaha meminta penetapan upah menggunakan PP 36/2021 dan buruh meminta kenaikan sebesar 13 persen, ia menilai penetapan UMP Jateng ini merupakan hasil terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com