Salin Artikel

Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Rp 1.958.169,69

"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69,” tutur Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).

Ganjar menyampaikan penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan penetapan UMP sebelumnya berdasarkan pada PP 36/2021.

Permenaker 18/2022 ini menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

Kemudian penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan sumber data BPS.

“Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6.4% dan pertumbuhan ekonominya 5,37% serta alfanya 0,3,” terangnya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi Pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah” paparnya.

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu pihaknya telah menjaring aspirasi dengan kelompok penguhaha dan serikat pekerja. Melalui Disnakertrans Jateng, ia juga menyampaikan aspirasi buruh dan pengusaha dengan bersurat ke Kemenaker.

Mengingat pengusaha meminta penetapan upah menggunakan PP 36/2021 dan buruh meminta kenaikan sebesar 13 persen, ia menilai penetapan UMP Jateng ini merupakan hasil terbaik.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/133944678/ganjar-umumkan-ump-jateng-2023-naik-801-persen-jadi-rp-195816969

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke