Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinperkimtan Purworejo Minta Maaf soal Anggaran RTLH Rp 5,9 Miliar untuk 398 Rumah Batal Cair, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/11/2022, 19:46 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo meminta maaf buntut kisruhnya anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 harus dibatalkan karena terganjal regulasi perbub baru.

Regulasi perbub tersebut membuat 398 rumah yang sedianya mendapat bantuan kali ini dibatalkan.

Padahal, sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen.

Baca juga: Nasib Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Purworejo, Rumah Sudah Dirobohkan tapi Dana Gagal Cair

Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.

"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan setulus-tulusnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (25/11/2022).

Berdasarkan data penerima bantuan, ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Nilai total alokasi bantuan yakni Rp 5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta.

"Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 Tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 Tahun 2022," kata dia.

Perbup No 68 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 222 dan di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu.

Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. Meski demikian, dana RTLH tersebut belum dapat cair.

"Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Di sinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam perbup baru yang sudah ditetapkan," ucap dia.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif.

Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, terakhir di Yogyakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya.

"Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkap dia.

 

Permasalahan menjadi ramai dikalangan warga penerima karena ada WhatsApp yang menyebutkan perintah pencairan atau mengambil material untuk pembangunan RTLH.

Perintah tersebut diduga dari salah satu pegawai Dinperkimtan.

Pesan singkat itu menyebar luas dan menjadi konsumsi publik dengan asumsi sudah ada perintah untuk memulai pembangunan RTLH.

Setelah adanya pesan itu, warga kemudian memberanikan untuk mengambil material.

Setelah diambil dan digunakan untuk membangun, ternyata Dinperkimtan memberikan surat pembatalan progam RTLH tersebut.

"Semua tahapan dilaksanakan dengan cara resmi, sesuai dengan perbup baru yang berlaku. Kami juga sudah konsultasi dengan Kejaksaan terkait hukum. Kejaksaan mengarahkan, jika pelaksanaan tidak sesuai dengan timeline artinya cacat prosedur dan berekses hukum," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan RTLH Kabupaten Purworejo Tahun 2022 untuk 398 rumah gagal dicairkan saat sebagian besar rumah sudah dibongkar dan dibangun bahkan ada yang sudah selesai 100 persen.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Polisi yang Selingkuh dengan Bidan di Purworejo Disanksi 2 Tahun Penundaan Pangkat

Kepala Desa Krandegan sekaligus Sekretaris Polosoro Kabupaten Purworejo Dwinanto menegaskan, pembatalan pencairan dana yang dianggap sepihak itu diketahui melalui surat dengan Nomor 458/2403/2022 yang ditujukan kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022 tertanggal 9 November 2022 lalu.

Penerima bantuan mendesak bantuan RTLH cair tahun ini.

Terlebih proses pembangunan rumah yang sedang dan telah selesai dikerjakan sangat bergantung dengan bantuan tersebut.

"Sudah proses bahkan ada yang selesai dengan arahan dari personel di Perkintan melalui WA untuk segera melakukan dropping dan pekerjaan proses pembangunan. Bukti WA ada, personel itu berinisial A ya dari Perkimtan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com