PURWOREJO, KOMPAS.com - Bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 untuk 398 rumah dipastikan tidak bisa dicairkan. Padahal sebagian besar rumah sudah dibongkar, dan bahkan ada yang sudah selesai dibangun.
Alih-alih menempati rumah layak huni, calon penerima bantuan kini dibuat pusing karena harus melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang.
Rata-rata warga penerima bantuan sudah mengalokasikan atau membelanjakan Rp 15 juta untuk membeli material, sesuai sosialiasi dana bantuan RTLH sebelumnya.
Baca juga: Sudah Telanjur Dibangun, Ratusan Rumah di Purworejo Batal Dapat Bantuan Dana Perbaikan
Sementara warga penerima bantuan RTLH yang rumahnya sudah dirobohkan tapi belum dibangun, terancam tidak memiliki tempat tinggal. Salah satunya di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan.
Di Kalimiru, dari 10 warga penerima bantuan, 9 rumah sudah dibangun. Bahkan ada yang sudah selesai 100 persen.
"Pada prinsipnya kami (Kepala Desa) atas nama pemerintahan desa menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga sebagai penerima bantuan RTLH," ucap Kepala Desa Kalimiru, Agung Yuli Priatmoko, Kamis (17/11/2022) .
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan upaya protes dan klarifikasi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo. Namun belum memberikan solusi apapun.
Total bantuan RTLH ada 398 warga dari 38 desa dan 3 Kelurahan di Purworejo. Satu rumah warga mendapat bantuan pembelian material sebesar Rp 15 juta. Itu belum termasuk upah tenaga yang menggunakan dana pribadi dan swadaya masyarakat.
Pembangunan rumah itu dilakukan setelah ada perintah dari dinas terkait. Hal itu juga dikuatkan dengan rekanan atau penyedia material yang tidak mungkin berani mendistribusikan bahan bangunan jika tidak ada kepastian dan instruksi.
"Pembangunan atas perintah Perkimtan, tentunya koordinasinya juga langsung dari pendamping kepada individu penerima," jelasnya.
Tidak hanya itu, sambung Agung, warga penerima bantuan RTLH juga sudah dibukakan rekening pribadi untuk penerimaan bantuan. Sudah sosialisasi bahkan tanda tangan untuk segera melaksanakan pembangunan.
Baca juga: Pemkot Klaim Bantuan Perbaikan Rumah Rusak akibat Bentrokan di Ambon Sedang Diproses
"Sudah bolak-balik kita ganti ya, awalnya (proposal) dari pemerintahan desa, terus selanjutnya diatasnamakan kelompok, selanjutnya revisi lagi menjadi atas nama individu, proses itu masyarakat mengikuti arahan dan petunjuk dari dinas," cuapnya.
Kepala Desa Krandegan yang juga Sekretaris Polosoro Kabupaten Purworejo, Dwinanto menambahkan, pembatalan pencairan dana yang dianggap sepihak itu diketahui melalui surat dengan Nomor 458/2403/2022 yang ditujukan kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022 tertanggal 9 November 2022 lalu.
Penerima bantuan mendesak bantuan RTLH cair tahun ini. Terlebih proses pembangunan rumah yang sedang dan telah selesai dikerjakan sangat bergantung dengan bantuan tersebut.
"Sudah proses. Bahkan ada yang selesai dengan arahan dari personel Diperkimtan melalui WA untuk segera melakukan droping dan pekerjaan proses pembangunan. Bukti WA ada, personel itu berinisial A ya dari Perkimtan," ucapnya.
Asisten I Setda Purworejo Bidang Pemerintahan Bambang Susilo mengungkapkan, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo menyatakan tidak bisa bergerak.
"Karena ada komitmen legislatif dan eksekutif bahwasanya RTLH 2022 harus berhenti karena banyak hal yang tidak bisa dipenuhi secara regulasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.