Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Tugas Berat Membenahi Sektor Pertambangan di Babel

Kompas.com - 25/11/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI Masyarakat awam, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) identik dengan komoditas timah. Identifikasi tersebut tak lepas dari eksistensi pertambangan dan industri timah nasional yang berpusat di Babel sejak dulu.

Bahkan pertambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Babel sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah Bangsa Indonesia.

Berdasarkan data Peluang Investasi Timah Indonesia 2020, cadangan timah Indonesia merupakan terbesar ke-2 di dunia, yakni 17 persen dari total cadangan timah dunia, setelah China yang menguasai 23 persen cadangan timah dunia.

Menurut Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juli 2020, sumber daya timah Indonesia sebagian besar berada di Kepulauan Babel, dengan jumlan mencapai 10,05 miliar ton dengan cadangan 6,81 miliar ton.

Faktanya memang demikian. Meskipun bukan sektor dominan, sektor pertambangan berperan cukup besar pada perekonomian Babel.

Data BPS memperlihatkan bahwa kontribusi sektor pertambangan pada PDRB Provinsi Babel tercatat sekitar 15 persenan, berada di urutan nomor tiga, setelah sektor pertanian dan sektor industri pengolahan.

Labih dari itu, dalam hasil penelitian Bappeda Babel dan ITB beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa sektor pertambangan di Babel tidak saja berkontribusi positif pada pendapatan masyarakat, tapi juga bernilai strategis secara regional dan nasional.

Jadi sudah bukan rahasia lagi bahwa Babel merupakan pulau dengan cadangan timah terbesar. Meski sudah dikeruk lebih dari tiga abad sejak masa kejayaan Sultan Palembang pada 1671 hingga sekarang, cadangan timah di pulau ini sesungguhnya masih sangat berlimpah.

Bahkan, pada tahun 1800-an hingga 1900-an awal, produksi timah di kawasan ini adalah yang terbesar di dunia.

Dari perkembangan yang ada, sektor pertambangan timah memang telah banyak memberikan dampak perubahan di Kepulauan Babel, baik positif maupun negatif.

Mulai dari perbaikan kesejahteraan ekonomi, masalah lingkungan hidup, konflik sosial horisontal, rendahnya kepatuhan penambang terhadap regulasi, kerancuan otoritas perizinan yang terkait dengan tambang, hingga relasi politis pemilik modal tambang dan pemerintah.

Semua persoalan tersebut menambah buruk situasi tata kelola pertambangan di Babel yang menunjukkan bahwa selain dari aspek produksi timah yang dihasilkan, ada dampak lain yang dirasakan, terutama di tingkat lokal di daerah sekitar tambang.

Hal tersebut bisa terjadi karena secara faktual, jumlah produksi timah yang dihasilkan tidak hanya berasal dari produksi perusahaan timah yang resmi beroperasi dengan izin formal, tapi juga ada timah yang berasal dari aktivitas tambang timah inkonvensional, atau TI.

TI pada prinsipnya merupakan kategori tambang rakyat tanpa izin, namun cukup signifikan memberikan kontribusi pada produksi timah daerah.

Beberapa studi bahkan menunjukkan bahwa produksi timah dari TI nyaris setara dengan jumlah timah yang dihasilkan oleh tambang berizin.

Karena itu, lahan kritis akibat tambang ilegal juga ikut bertambah dari waktu ke waktu di Babel.

Lihat saja, berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terdapat sekitar 123.000 hektare lahan kritis akibat maraknya penambangan bijih timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung.

Belum lagi korban kecelakaan akibat pertambangan tanpa izin bersamaan dengan meningkatnya potensi kerugian negara, baik berupa royalti maupun dari iuran tetap.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berusaha keras untuk mempercepat regulasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Tujuannya, agar penambangan masyarakat dilakukan secara legal sesuai kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.

Pemerintah Provinsi Babel pun mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Pemprov Babel bersama dengan bupati dan wali kota se-provinsi berusaha mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal dan merujuk pada tata kelola tambang yang baik dan benar.

Percepatan WPR adalah sebagai upaya pemerintah daerah untuk meredam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menekan korban kecelakaan akibat aktifitas pertambangan, hingga mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.

Gerak cepat yang diambil oleh Plt Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, layak diacungi jempol.

Visi Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu didukung semua pihak, terutama seluruh jajaran pemerintah di Provinsi Babel.

Karena beliau ingin mengupayakan terjadinya titik temu antara kebutuhan masyarakat di satu sisi dan regulasi di sisi lain. Salah satunya melalui percepatan usulan WPR.

Artinya, dengan adanya WPR, maka pihak yang berwenang dapat menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR).

Dengan begitu, kepala daerah dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan, meminimalisasi kerugian negara, dan masalah sosial di masyarakat, dengan wewenang tersebut.

Kemudian, kaitan antara IPR dan WPR adalah ketika semua kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan dalam zona WPR. Untuk itu, pemberian IPR baru dilakukan setelah diperolehnya WPR.

Sementara itu, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Kriteria tersebut di antaranya mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi dan tepi sungai.

Apabila dibandingkan dengan izin pertambangan lain, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK), IPR memiliki batasan luas wilayah yang lebih sempit.

Misalnya, luas wilayah untuk satu IPR yang dapat diberikan kepada orang-perseorangan paling luas 5 hektare.

Perlu diketahui bahwa dengan perjalanan panjang penambangan di Babel, saat ini endapan timah tidak selalu ditemukan dalam skala besar yang secara ekonomis dapat ditambang dengan penambangan full mekanis.

Dalam banyak kasus, penemuan timah cenderung bersifat setempat (spot) deposit kecil dan oleh karena itu hanya dapat dieksploitasi secara lebih sederhana.

Dalam konteks inilah visi Ridwan sangat perlu didukung dan diapresiasi. Karena sebelum masuk kepada fase persiapan penerapan konsep pertambangan berkelanjutan, perlu disepakati terlebih dulu aturan main yang sama-sama bisa diterima oleh semua pihak, terutama masyarakat setempat yang memiliki akses terhadap lahan.

Sebaliknya, melarang sepenuhnya operasi TI tidaklah realistis, mengingat karakteristik sosial dan daya tarik ekonominya yang sangat besar secara akumulatif, meskipun masing-masing tambang menghasilkan jumlah relatif lebih kecil.

Formalisasi TI melalui skema IPR di Babel akan membantu pemerintah memanfaatkan keuntungan finansial yang selama ini hilang dan pada saat sama meningkatkan akses penambang terhadap pelatihan formal dan mempermudah pengawasan.

Misalnya, asosiasi profesional pertambangan dan lembaga akademik dapat membantu penambang dengan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam praktik penambangan yang aman dan pengenalan teknologi penambangan yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, akan lebih menjamin kesehatan dan keselamatan penambang serta mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat TI yang tidak terkendali.

Hal ini dapat menjadi contoh bagi Indonesia, dan karena itu pemerintah dan pemangku kepentingan pertambangan harus mendukung kebijakan IPR demi optimalisasi manfaat sosial-ekonomi melalui penambangan deposit mineral yang marjinal dan kecil.

Tidak mudah tentunya mempertemukan antara kepentingan masyarakat yang selama ini terbiasa menambang secara tanpa izin dengan kepentingan negara via regulasi-regulasi yang telah ditetapkan.

Diperlukan komunikasi yang intens, jujur, dan berkala antara pihak pemerintah dan rakyat setempat agar didapat kesalingpahaman (mutual understanding).

Bagaimanapun, cadangan marjinal kecil adalah bagian dari kekayaan alam, dan berpotensi mengurangi kemiskinan serta merupakan sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Para pemangku kepentingan pada akhirnya harus menyepakati titik temu antara penerapan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan di satu sisi dan risiko lingkungan tambang tanpa izin di sisi lain.

Isu pembenahan sektor pertambangan di Provinsi Babel menjadi semakin relevan dan strategis jika kita berkaca pada pengalaman krisis ekonomi di masa lalu dan kemungkinan terjadinya krisis di masa mendatang yang sudah digadang-gadang termasuk kategori periode "great depression" pada 2023.

Ikhtiar pembenahan sektor tambang di Babel ini merupakan cara optimis dalam merespons kemungkinan krisis melalui langkah bersama untuk menerapkan kebijakan stimulus fiskal.

Tidak hanya dalam rangka stabilisasi pasar, namun juga untuk mendorong aktivitas ekonomi riil yang kontribusinya bisa dinikmati oleh semua pihak, mulai dari masyarakat setempat, pengusaha, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Semoga!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com