"Tim melakukan interogasi dan memeriksa identitas dari empat orang tersebut, tetapi mereka tidak dapat menunjukan identitasnya. Ternyata mereka merupakan WNA Timor Leste," ujar Halim.
Saat diperiksa, empat warga Timor Leste itu mengaku masuk melalui jalur ilegal di wilayah Kabupaten Belu.
"Mereka masuk ke Indonesia untuk berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Haekesak," ungkap dia.
Empat orang itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka pun diinterogasi dan mengaku masih ada warga Timor Leste lainnya yang masuk sama-sama melalui jalur ilegal.
Baca juga: Warga Kampung Kelu NTT Belum Tersentuh Listrik, Ini Kata PLN
Petugas Imigrasi lalu bergerak cepat menuju Pasar lama Atambua.
Pasar lama, lanjut Halim, merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan dari Kota Atambua ke arah Haekesak dan sekitarnya.
Tiba di Pasar Lama Atambua, petugas mendapati tiga orang warga Timor Leste dan membawa mereka ke kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa.
Rencananya, kata Halim, tujuh warga Timor Leste itu akan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.