Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Barat Ungkap Peredaran Ganja 6,392 Kg dari Papua Nugini

Kompas.com - 23/11/2022, 23:00 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap peredaran ganja yang berasal dari Papua Nugini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pada Jumat (18/11/2022) itu sekitar 6,392 kilogram.

"Narkotika jenis ganja itu dibawa oleh tersangka berinisial DD alias DN (24) mahasiswa," kata Napitupulu kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Diselesaikan lewat Restorative Justice, Kadispora Papua Barat Dibebaskan

Tersangka membawa masuk narkotika itu dari Jayapura ke Manokwari.

"Kalau dinilai dengan uang sekitar Rp 639.200.000 yang didapat pelaku. Namun, jika berhasil dijual bisa menjangkau 6.000 ribu orang di Manokwari" kata Napitupulu.

Baca juga: Soal Provinsi Papua Barat Daya, Filep Wamafma Ingatkan Masalah Pendidikan dan Kesehatan

DD ditangkap berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah banyak menuju ke Manokwari.

"Dari informasi itu tim kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di atas KM Sinabung," ucap Napitupulu.

"Pada Jumat kemarin tim dari Polda Papua Barat langsung melakukan penangkapan terhadap BB ganja di atas KM Sinabung," imbuhnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan oleh tim, ditemukan BB berupa satu buah tas di KM Sinabung.

"Saat kita geledah tim kemudian menemukan BB sebanyak empat karung ganja, dua paket gulungan kertas, sembilan plastik kecil dan satu linting kertas ganja," jelasnya.

DD juga diduga memiliki jaringan peredaran narkoba di Papua Nugini.

"Dia ini memang pasti ada jaringan di luar negeri," tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, DD mengaku bertransaksi ganja dari negara tetangga untuk mencari keuntungan.

"Dia memang tahu sanksi jika tertangkap tangan," katanya.

Baca juga: Dukung Pemerintahan Papua Barat Daya, Pemprov Papua Barat Siapkan Anggaran Rp 5 M

Saat dilakukan pemeriksaan urin, tersangka DD positif menggunakan ganja.

Sementara itu, Napitupulu menyebut, pengungkapan peredaran ganja oleh tersangka DD ini berawal dari penangkapan terhadap AHD atas kepemilikan ganja seberat 5,635 gram pada 12 November 2022. Ganja itu juga berasal dari Papua Nugini.

"Pengungkapan ini berasal dari penangkapan pelaku pada 17 Oktober 2022 lalu di kompleks Maduraja, Wosi, Manokwari dengan pelaku AHD yang hendak mengambil barang haram itu di Jayapura," kata Napitupulu.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 17 November 2022

Dari AHD, polisi mendapatkan pelaku lain berinisial Ey, warga Jayapura.

"EY saat ini merupakan DPO Polda Papua Barat," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Ey memiliki dan menguasai ganja yang didatangkan dari Papua Nugini melalui dua saudara kandungnya, LS dan DS.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com