Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 8 Tahun di Lubuklinggau Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibu Kandung

Kompas.com - 22/11/2022, 12:10 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan inisial AN (8) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelaku SH (46) kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai dilaporkan oleh orangtua AN.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (19/11/2022), di mana tersangka SH berkunjung ke rumah korban untuk menemui ibu dari AN.

AN yang saat itu sedang menonton TV di rumah mendadak dipanggil oleh SH untuk duduk di sampingnya. Sementara, ibu korban ketika itu sedang berada di belakang rumah.

Baca juga: Siswi SMP di NTT Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap

“Ketika korban mendekat pencabulan itu dilakukan oleh tersangka, korban sempat teriak tapi diancam oleh pelaku,” kata Robi, Selasa (22/11/2022).

Usai melakukan aksinya, SH pun pamit untuk pulang ke rumah. Namun, kecurigaan ibu korban muncul saat melihat adanya cairan warna kuning yang menempel di celana dalam AN.

Saat dibujuk, AN pun bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh SH.

“Ibu korban akhirnya melapor ke kami, sehingga tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah. Antara ibu korban dan pelaku memang sepasang kekasih,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksi cabul itu kepada AN. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk dugaan pelaku yang memiliki ketertarikan dengan anak kecil.

“Masih akan diperiksa apakah pelaku ini juga pedofilia, kami akan terus kembangkan,” jelasnya.

Baca juga: Ayah di Manggarai Barat Cabuli 3 Anak Kandungnya

Atas perbuatannya, SH pun terancam dikenakan dikenakan pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com