SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus pemalsuan tanda tangan bos properti di Kabupaten Tangerang dan akan segera menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya Subdit III Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Chaerudin sebagai tersangka pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Dwiputra Surya Mahkota, Bambang Widjaja.
"Iya (akan ada tersangka baru), kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka
Saat ini, kata Akbar, penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lainnya.
Penyidik juga mendalami adanya keterlibatan Direktur PT Wirasakti Propertindo, Sutisna dalam pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja di dalam surat pernyataan izin atas lokasi tanah di di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Iya kita masih mendalami, tapi kalau untuk tersangka yang melakukan pemalsuan udah. kalau untuk pihak yang menggunakan kita masih mendalami," ujar Akbar.
Akbar menambahkan, tersangka Chaerudin belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik. Namun, saat sebelum ditetapkan jadi tersangka atau masih berstatus saksi sudah periksa.
Sementara itu, Kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait mengatakan, PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas di obyek lahan yang telah mengantongi perizinan oleh PT Dwiputra Surya Mahkota.
Adapun izin itu telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada 22 April 2020.
Sehingga, lanjut Amister, surat pernyataan yang ditandatangani kliennya itu dipastikan palsu. Sebab, kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Itu (surat pernyataan) diduga telah direkayasa atau dipalsukan oleh Chaerudin," kata Amister kepada wartawan di Kota Serang.