OKU, KOMPAS.com- Video viral aksi bullying terhadap murid Sekolah Dasar (SD) viral di media sosial (Medsos) twitter usai diupload oleh akun @rozasiregar.
Dalam video tersebut korban yang merupakan murid SD Negeri 159 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tersebut dirundung oleh temannya di dalam kelas.
Bahkan, aksi itu direkam teman korban sendiri ketika murid SD itu dipukul pinggang dilompati oleh para murid yang lain di dalam kelas.
Baca juga: Guru Diduga Bully Siswi Tak Berjilbab, Ganjar: Bila Melanggar, Berhadapan dengan Saya
Korban yang di dalam rekaman video itu juga terdengar menangis sembari duduk menunduk menutupi wajahnya. Warganet yang melihat kejadian itu pun mengecam keras aksi bully terhadap murid SD.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi pun membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku telah mengambil langkah tegas dengan mengusulkan agar kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya.
“Kami juga mengusulkan agar dewan guru dimutasi. Sebagai tindakan tegas dari kami,”kata Alfarizi, Senin (21/11/2022).
Alfarizi menjelaskan, kasus ini telah dilakukan mediasi antara keluarga korban pelaku serta seluruh guru.
Baca juga: Polisi Dalami Proses Hukum Kasus Dugaan Guru Bully Siswi Gara-gara Tak Pakai Jilbab di Sragen
Dari hasil mediasi itu keluarga korban meminta agar dilakukan tindakan tegas dari Dinas terkait serta pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.
“Mediasi kemarin dilakukan di kantor Polsek peninjauan, kami sepakat untuk membantu pemulihan psikologis korban. Keluarga pelaku juga sudah dibuatkan pernyataan tertulis. Sementara pengajuan pencopotan kepala sekolah dan mutasi dewan guru kami ajukan ke Bupati,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Peninjauan Iptu Mardani mengatakan, proses mediasi dilakukan pada Sabtu (19/11/2022).
Sembilan orang keluarga pelaku pun datang untuk menyampaikan permohonan maaf serta membuat surat perjanjian.
“Mediasinya berjalan aman, ada beberapa kesepakatan antara pihak keluarga korban dan para orangtua pelaku bullying. Salah satunya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,”ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.