Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/11/2022, 07:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial Hd, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan pengusaha properti di surat pernyataan izin atas lokasi tanah seluas 24 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk pengurusan izin lahan oleh PT WP

"Iya benar, sudah kita tetapkan menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan), atas nama Hd," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Dijelaskan Akbar, penetapan tersangka setelah penyidik mendapat laporan dari PT Dwiputra Suryamahkota, melalui kuasa hukumnya.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya melakukan penyelidikan  dengan memeriksa saksi-saksi baik korban dan saksi lainnya.

Namun, lanjut Akbar, tersangka sampai saat ini belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang belum sempurna sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Belum kita tahan. Belum (diperiksa sebagai tersangka)," ujar Akbar.

Baca juga: Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota, Amister Sirait mengatakan, kliennya pada tahun 2020 memiliki izin lokasi proyek perumahan seluas 74 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, yang rencana akan digunakan untuk proyek perumahan.

Dari 75 hektar itu, PT Dwiputra baru memanfaatkan untuk membangun perumahan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya seluas 24 hektar baru akan dimanfaatkan.

Pada Februari 2021 tiba-tiba kliennya, lanjut Amister, kaget mengetahui lahan 24 hektar sedang dilakukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan PT WP. Padahal, lahan itu masuk ke area izin lokasi milik PT Dwiputra Suryamahkota.

"Tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi," kata Amister.

Dari hasil penelusurannya, ternyata PT WP telah memiliki dan membuat surat pernyataan palsu untuk diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Pada 10 Februari 2021 PT WP diduga telah memalsukan surat pernyataan atas izin lokasi tanah yang dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota," ujar Amister.

Akhirnya, Amister melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota ke Polda Banten.

Pelaporan dilakukan pada 1 April 2022 dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten.

"PT WP itu mendapat surat pernyataan Direktur Utama PT Dwi Putra Suryamahkota yang tanda tangannya dipalsukan dari saudara HD. Saudara HD ini kemudian memberikannya kepada PT WP," tandas dia 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com