Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sekelompok Bocah di Solo Jadi Tersangka Pengeroyokan, Berawal Korban Acungkan Jari Tengah

Kompas.com - 16/11/2022, 17:13 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Sekelompok anak di bawah umur menjadi tersangka pengeroyokan di Kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian ini terjadi pada Rabu (9/11/2022), dini hari.

Saat  itu, sekelompok anak sedang nongkrong di angkringan kawasan Jalan Ir. Juanda Solo, lebih tepatnya di atas trotoar segitiga Jurug.

Baca juga: 16 Orang Diamankan Polisi Terkait Aksi Pengeroyokan yang sebabkan 3 Bocah Alami Luka Bacok

 

Bermula saat saling tatap atas sekelompok tersangka dengan korban yang tidak saling kenal.

"Motif para tersangka karena merasa tersinggung dan terganggu dengan suara sepeda motor korban yang melintas di depan para pelaku dengan digeber-geber gasnya (knalpot brong)," kata Iwan Saktiadi, Rabu (16/11/2022).

Kelima tersangka berinisial, FMA, NP, VRR, EYP dan ABP yang seluruhnya masih di bawah umur. Hasil penyelidikan, adanya pemicu simbol tangan penghinaan terhadap para tersangka 

"Salah satu dari korban ada yang mengacungkan jari tengah (dimaknai sebagai suatu kode menantang)," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Blora Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Bojonegoro

Metode pengeroyokan terhadap korban dilaksanakan dengan beberapa cara, penganiayaan, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong, menggunakan alat berupa balok paving, menggunakan helm milik korban yang terlepas, dan ada yang melakukan tendangan kaki.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial J yang berperan melakukan pelemparan ke arah korban.

"Pelaku J melakukan pelemparan dengan marka jalan yakni sebuah papan tanda peringatan jalan yang terbuat dari besi, yang diarahkan ke korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular  Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Regional
Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Regional
Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Regional
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

Regional
Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Regional
Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Regional
Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Regional
Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Regional
Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Regional
Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Regional
Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Regional
Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di NTB untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di NTB untuk Lebaran 2023

Regional
Pertahankan Lahan Miliknya, Lansia di Kalsel Tewas Dikeroyok Tiga Orang Suruhan Perusahaan Tambang

Pertahankan Lahan Miliknya, Lansia di Kalsel Tewas Dikeroyok Tiga Orang Suruhan Perusahaan Tambang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke