SOLO, KOMPAS.com - Sekelompok anak di bawah umur menjadi tersangka pengeroyokan di Kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian ini terjadi pada Rabu (9/11/2022), dini hari.
Saat itu, sekelompok anak sedang nongkrong di angkringan kawasan Jalan Ir. Juanda Solo, lebih tepatnya di atas trotoar segitiga Jurug.
Baca juga: 16 Orang Diamankan Polisi Terkait Aksi Pengeroyokan yang sebabkan 3 Bocah Alami Luka Bacok
Bermula saat saling tatap atas sekelompok tersangka dengan korban yang tidak saling kenal.
"Motif para tersangka karena merasa tersinggung dan terganggu dengan suara sepeda motor korban yang melintas di depan para pelaku dengan digeber-geber gasnya (knalpot brong)," kata Iwan Saktiadi, Rabu (16/11/2022).
Kelima tersangka berinisial, FMA, NP, VRR, EYP dan ABP yang seluruhnya masih di bawah umur. Hasil penyelidikan, adanya pemicu simbol tangan penghinaan terhadap para tersangka
"Salah satu dari korban ada yang mengacungkan jari tengah (dimaknai sebagai suatu kode menantang)," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Blora Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Bojonegoro
Metode pengeroyokan terhadap korban dilaksanakan dengan beberapa cara, penganiayaan, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong, menggunakan alat berupa balok paving, menggunakan helm milik korban yang terlepas, dan ada yang melakukan tendangan kaki.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial J yang berperan melakukan pelemparan ke arah korban.
"Pelaku J melakukan pelemparan dengan marka jalan yakni sebuah papan tanda peringatan jalan yang terbuat dari besi, yang diarahkan ke korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.