Diberitakan sebelumnya, Juwita alias Tata (31) perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non aktif Syukri Zen mengakui bahwa ia telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.
Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).
Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Beri Rp 100 Juta ke Wanita yang Dianiayanya, Klaim Korban Cabut Laporan
Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.
“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.
Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.
“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.