AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy Ambon tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB. Keempatnya merupakan pegawai di RSUD Ambon.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, penetapan empat tersangka dalam kasus itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Maluku melakukan upaya penyelidikan dan menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Persoalan Sampah di Ambon, Pemkot Berencana Libatkan Pihak Ketiga
“Yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB,” kata Triono kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap uang makan dan minum untuk nakes yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Ambon, Pelanggar Pertama Seorang Polisi
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta,” terangnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil keempat orang tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
”Mereka akan segera diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Disinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Maluku tahun 2016-2020 yang ditangani oleh RSUD dr Haulussy Ambon, Triono mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk dugaan korupsi jasa pembayaran medical check up calon kepala daerah itu masih dalam penyelidikan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.