Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/11/2022, 15:23 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara kepada Syukri Zen yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap Juwita alias Tata, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Ariyanto menilai, perbuatan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang itu telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata Agus saat membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Perdana Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan, Korban Akui Terima Uang Damai Rp 100 Juta

Pidana penjara empat bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama tujuh bulan penjara.

Pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah tersebut setelah adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban.

“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” ujar Majelis.

Syukri Zen yang hadir secara virtual langsung menerima vonis tersebut dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp 100 Juta, Kejari: Sidang Tetap Berjalan

Kuasa HUkum Syukri Zen, Supendi menilai putusan hakim telah tepat dengan menjatuhkan vonis lebih ringan karena sudah ada perjanjian damai antara kliennya dan korban.

“Dalam perjanjian itu juga ada pemberian uang kompensasi ke korban. Selain itu klien kami juga sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Juwita alias Tata (31) perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non aktif Syukri Zen mengakui bahwa ia telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.

Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).

Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Beri Rp 100 Juta ke Wanita yang Dianiayanya, Klaim Korban Cabut Laporan

Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.

“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.

Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.

“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com