KOMPAS.com - Korban dan keluarga korban Tragedi Wasior Berdarah tahun 2001 meminta agar pemerintah mempertanggungjawabkan kerugian materiil dan moril semenjak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat itu terjadi.
Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah penggantian atas rumah-rumah yang dibakar. Selain itu anak-anak korban bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI Polri.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Universitas Papua, Dr. Agus Sumule pada Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Saat Keluarga Korban Tragedi Wasior Menuntut Perhatian Pemerintah...
"Mereka juga minta ada pembayaran dalam bentuk denda adat, berupa uang tunai dan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban," kata dia pada Sabtu (5/11/2022) malam di Manokwari.
"Mereka minta proses yudisial tetap dilakukan, diusulkan dalam waktu dekat, dilakukan tanda nyata berasal dari pemerintah diberikan kepada korban dalam bentuk uang tunai, nama baik dari pada korban perlu dipulihkan," lanjut dia.
Tragedi Wasior terjadi pada 13 Juni 2001. Saat itu, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Dikutip dari BBC Indonesia, laporan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat.
Masyarakat lantas mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan toleransi sekian waktu lamanya.
Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bencana Banjir Bandang Wasior, Papua Barat, 150 Orang Meninggal Dunia
Masyarakat lantas mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob yang lantas disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.
Saat PT VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT VPP.
Serta membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya.
Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.
Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa.
Baca juga: Dimakamkan di Wasior Papua, Keluarga Masih Berharap Jenazah Mantri Patra Dipulangkan ke Luwu
Dikutip dari Kontras.org, pada tahun 2003, Komnas HAM telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan pro justitia nya kepada Jaksa Agung.