Ternyata pengakuan dari J, korban sempat dipukul AN dan dicekik lehernya sampai tidak sadarkan diri.
"Dari pengakuan ibunya, korban tewas setelah sempat mendapat pukulan dan cekikan dari suaminya hingga tak sadarkan diri," ungkap dia.
Lantas, Ketua RT setempat yang mendapati informasi tersebut melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Kemudian, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA satreskrim Polresta Banjarmasin.
Pihak kepolisian bersama RSUD Ulin kemudian melakukan autopsi atas persetujuan pihak keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala dan adanya resapan darah di hampir seluruh bagian kepala korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya karena kesal korban sering menangis dan buang air di kasur
"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya. Sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," lanjut kasat reskrim.
Pelaku pun dijerat hukuman seperti pada Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kronologi Balita Meninggal di Pekapuran Banjarmasin, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.