Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Sebut PP 36 Tahun 2021 soal Pengupahan Perlu Dikaji Ulang, Begini Alasannya

Kompas.com - 04/11/2022, 22:48 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang. Sebab, kondisinya saat ini telah berubah.

“Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tutur Ganjar, saat ditanya Kompas.com usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, pada Jumat (4/11/2022).

Ganjar tak memungkiri situasi ekonomi saat ini mengalami turbulensi. Begitu pula angka inflasinya disebut cukup tinggi.

“Kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu (pengkajian ulang) menjadi pertimbangan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pasal 25 dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: Ganjar Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng soal Kenaikan Upah 13 Persen ke Kemenaker

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara perwakilan buruh menentang penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk dijadikan landasan penetapan UMP seperti yang terjadi tahun lalu.

Sebab, dengan PP tersebut, upah di Jateng hanya naik 1-2 persen saja. Terbukti di Demak dan Jepara hanya naik sekitar Rp 1.400.

Baca juga: Spanduk Bergambar Anies-Aher dan Ganjar-Yenny Diturunkan, Langgar Perda Kota Solo

“Mekanisme PP 36 ini ditolak oleh seluruh kompenen gerakan buruh dan telah diputuskan MK bahwa aturan ini inskonstitusional bersyarat,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim.

Soal usulan buruh lainnya, Ganjar pun sepakat untuk menyampaikannya pada pemerintah pusat. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita pun juga bekerja,” ujar Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Regional
Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Regional
Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Regional
Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Regional
Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Regional
Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Regional
Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Regional
Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com