Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidak Anggota DPRD Solo, Waroeng SS Manahan Ungkap Fakta Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kompas.com - 03/11/2022, 15:48 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Praktik pemotongan gaji ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak), anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan. Dalam sidak tersebut ditemukan pemotongan gaji sudah bergulir sejak 2021 lalu.

Saat sidak, Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafid, mengaku total 30 pegawai, sekitar 50 persen lebih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Baru Sekitar Separuh Karyawan Waroeng SS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian yang telah terdaftar BSU, sejak tahun lalu penerimaannya dipotong. Padahal, para pegawai baru baru mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah satu tahun menjadi karyawan.

"Pengalaman saya sendiri, setelah setahun baru dapat BPJS ketenagakerjaan. Untuk cabang sendiri memang tidak punya wewenang untuk menguatkan. (Pemotongan BSU) untuk tahun lalu saya lupa nominalnya," kata Muhammad Hafid, Kamis (3/11/2022).

Disisi lain, Hafid mengaku mendapat penjelasan manajemen bahwa pemotongan BSU ini diberikan karyawan yang tidak mendapat BSU.

"Saat itu tidak ada gejolak, dan kami pegawai bisa menerimanya. Pemotongan ini nanti disalurkan untuk temen-temen yang tidak dapat BSU," ujarnya.

Sedangkan untuk nominal pemotongan BSU pada tahun ini, Hafid mengaku saat ini belum mendapat edaran resmi.

"Untuk pemotongan yang tahun ini belum ada edaran resmi sampai Solo. Tapi sudah dengar infonya. Untuk nominalnya berapa, saya belum lihat karena gajiannya baru hari ini," kata Hafid.

Melihat hal ini, anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solo, tentang adanya temuan kasus ini.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Pastikan Tak Ada Sanksi yang Diberikan kepada Manajemen Waroeng SS

"Kemungkinan fenomena serupa terjadi ditempat lain. Artinya sosialisasi masih kurang masif. Seharusnya setelah bekerja disini, perusahaan harus segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu hak dari pegawai, ketika ada kecelakaan kerja, santunan dari situ," jelas Ginda Ferachtriawan, Kamis (3/11/2022).

Sedangkan dengan aturan, pendaftaran BSU juga tidak diberlakukan. Hal ini menjadi melencengnya aturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang.

"Kemudian seperti BSU ini, karena tidak didaftarkan mereka tidak mendapat haknya. Padahal kewajiban perusahaan atau unit usaha untuk membayar (iuran BPJS Ketenagakerjaan) diatur dalam UU. Apabila tidak dijalankan bisa dikenai sanksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Tersangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Tersangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com