KOMPAS.com - Seorang pria yang ditemukan tewas terbakar di dalam mobil pikap terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penelusuran polisi, korban ternyata seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh pelaku untuk dibunuh dan dibakar.
Polisi pun menangkap pelaku pasangan suami istri (pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35).
Kedua pelaku merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.
Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya sehingga Susiani bisa mengeklaim asuransi jiwa atas kematian suaminya.
Namun, rencana itu gagal lantaran kasus ini terungkap setelah istrinya menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar.
Kedua pelaku pun dijerat pasal berlapis lantaran pembunuhan itu sudah direncanakan.
Baca juga: Pasutri Bunuh dan Bakar ODGJ di Riau demi Klaim Asuransi, Sang Istri Sempat Prank Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata dia, Rabu.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.