KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan kapten Kapal Express Cantika 77 sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang menewaskan 20 penumpang.
"Kapten kapal yang sudah kita tetapkan jadi tersangka berinisial EP," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Pencarian Penumpang Kapal Cantika yang Hilang Masuki Hari Ke-9, Tim SAR: Hasilnya Masih Nihil
Menurut Johni, penetapan EP sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) di ruang Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan tersangka EP berperan sebagai nahkoda Kapal Express Cantika 77 .
"Tentu sebagai nahkoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggungjawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patar.
Baca juga: Ahli Waris 20 Korban Tewas Kapal Cantika 77 Terima Santunan Rp 50 Juta
Tersangka EP berasal dari Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Namun, saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Polisi masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Selain menetapkan EP sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Yakni pemilik kapal dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) dan Syahbandar, serta anak buah kapal dan penumpang selamat.
Baca juga: Selamat dari Musibah Kapal Cantika, 2 Pemuda Ditangkap Polisi karena Memerkosa Perempuan