KUPANG, KOMPAS.com - Ahli waris 20 korban tewas akibat terbakarnya Kapal Express Cantika 77, mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Selidiki Kasus Kebakaran Kapal Cantika 77, Polda NTT Periksa 20 Saksi
Penyerahan santuan dilakukan oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma di kantor Gubernur NTT, Selasa (1/11/2022).
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat mengatakan, penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris empat dari 20 korban meninggal.
"Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa," ujar Hidayat.
Baca juga: Pencarian Hari Ke-8, Korban Kapal Cantika yang Hilang Belum Ditemukan, Keluarga Dilibatkan
Sementara itu, kata Hidayat, bagi korban yang sedang dirawat akan mendapat jaminan sebesar Rp 20 juta.
Hidayat menjamin, seluruh korban akan menerima santunan dari Jasa Raharja.