BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar makam anak yang dianiaya ayah tirinya hingga tewas. Pembongkaran dilakukan di kompleks pemakaman Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pembongkaran makam tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendro Irawan alias Encon terhadap anak tirinya hingga tewas.
"Sementara ini tidak ada kendala apa-apa," ujar dia saat ditemui wartawan di lokasi.
Baca juga: Berawal dari Uang Saku Rp 10.000, Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
Dalam melakukan pembongkaran makam tersebut, pihaknya juga menggandeng tim forensik Polda Jawa Tengah.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) memang yang harus melakukan otopsi adalah tim dokpol (kedokteran kepolisian) Polda Jawa Tengah," kata dia.
Pembongkaran tersebut juga merupakan perintah dari kejaksaan agar terjadi kesesuaian antara keterangan tersangka dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, proses pembongkaran makam itu juga untuk menjawab keterangan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sewaktu-waktu.
"Sehingga kita harus bongkar makam dan melakukan otopsi, yang kita dapatkan atau yang kita tuju adalah sinkronisasi antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka. Untuk nanti dilakukan penuntutan di pengadilan," terang dia.
Meskipun otopsi dilakukan setelah lebih dari sebulan usai kematian bocah tersebut, Supriyono mengaku pihaknya masih dapat melakukan proses tersebut.
"Kalau untuk otopsi mayat itu masih dimungkinkan, karena kalau itu bekas benturan benda tumpul, itu masih ada bekasnya, karena itu langsung ke tulang," jelas dia.
Selain melakukan aoopsi, pihaknya juga bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas.
Baca juga: Kronologi Encon Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Korban Dilempar ke Dinding gara-gara Uang Rp 10.000
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.
"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku," ucap Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).