Kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.