Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepsek di Ende Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi ke Tempat Hiburan dan Judi

Kompas.com - 01/11/2022, 17:14 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com