Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulkan Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Menipu, Pria di Nunukan Ini Dibekuk Saat Berniat Kabur Menggunakan Kapal

Kompas.com - 31/10/2022, 14:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang pria bernama ZA (28), warga Jalan RA Kartini RT 005, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk aparat kepolisian di sebuah kapal di pesisir Pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengungkapkan, ZA yang dilaporkan sejumlah warga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022).

"Setidaknya sudah sembilan orang warga masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Mereka membuat laporan dan juga aduan ke Mapolsek Nunukan Kota," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari

Saat diamankan Petugas, ZA tengah berada dalam sebuah kapal, sembari menunggu waktu tepat untuk melarikan diri menjauh dari Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, kata Siswati, ZA Diduga selalu melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mata pencahariannya.

Uang hasil kejahatannya, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang, termasuk menutupi hutang hutangnya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan semua identitas warga yang menjadi korban perbuatannya," lanjutnya.

ZA kerap mendatangi toko sembako dengan modus sering belanja untuk lebih mengakrabkan diri dengan pemilik toko yang diincar. Setelah saling kenal, ZA akan mengambil barang dalam jumlah banyak, dengan janji akan membayarnya setelah beberapa hari.

Sejumlah penjual Sembako, antara lain, Agus (55) warga Jalan Ujang Mujaji, RT 003, Desa Bambangan, Pulau Sebatik. Agus tertipu beras ukuran 10 kg sebanyak 55 karung senilai Rp 4.950.000.

Korban lain, Agus (42), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, juga mengaku tertipu beragam jenis Sembako seharga Rp 12.705.000. Alih-alih membayar, ZA justru membeli TV 32 inci dan 1 unit AC.

Sementara korban yang mengalami kerugian paling besar adalah Makinun Amin (49,) warga Jalan Gajah Mada, RT 008 Nunukan Tengah. Makinun yang memiliki usaha rental mobil didatangi ZA yang mengaku berniat menyewa mobilnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidur Bersama Tahanan Kasus Narkoba, Penipuan, dan Pencurian

Melalui kesepakatan lisan, ZA menjanjikan pembayaran Rp 250.000 per dua hari untuk mobil Avanza putih dengan nomor polisi KU 1268 NA. Namun, hingga 10 hari, tidak ada pembayaran sewa oleh ZA. Bahkan, mobilnya juga tidak diketahui keberadaannya. Makinun dirugikan Rp 220.750.000.

Dari seluruh aksinya ini, ZA telah mengumpulkan hasil kejahatannya sekitar Rp 240.905.000.

Siswati menegaskan, dari awal, niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban. Hal ini agar bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut.

Saat ini, mobil milik korban yang disembunyikan pelaku telah ditemukan di sebuah kebun di wilayah Sebatik Barat.

Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulasi warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban ZA.

‘’Dimungkinkan laporan polisi akan bertambah sesuai jumlah korban. Pelaku kita sangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 379a KUHP,’’tegasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil avanza warna putih KU 1268 NA, uang tunai Rp. 2.500.000, 1 unit TV, 1 unit AC, dan 1 lembar nota pengambilan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com