Menurut Busrol, penangkapan dilakukan usai Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) menemukan lebih dari dua alat bukti kasus itu.
“Kami upayakan semaksimal mungkin berhubung pelaku tidak mengakui atas perbuatannya, sehingga penyidik dalam hal ini sudah mengumpulkan bukan hanya dua alat bukti tapi mengumpulkan tiga dan empat alat bukti,” ucap Busrol.
FR saat ini menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA Polres Buton. Ia diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Siompu pada Minggu (30/10).
(Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.