KOMPAS.com - Diduga mencabuli siswinya sendiri, seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Minggu (30/10/2022).
Tindakan bejat guru berinisial FR itu diduga dilakukan FR (26) pada akhir Agustus 2022 lalu saat korban pulang sekolah.
“Polres Buton telah melaksanakan gelar perkara (cabul) dan menetapkan pelaku atau tersangka inisial FR (26) seorang guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Minggu.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Guru Honorer Pingsan Saat Ditangkap Polisi
Busrol menjelaskan, kasus itu terungkap usai saat orangtua korban menemukan bercak darah di celana dalam korban.
Selain itu, korban yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar juga sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palagimata Baubau untuk menjalani perawatan selama tiga hari.
Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi usai menemukan adanya dugaan buah hati mereka menjadi korban pencabulan.
Menurut Busrol, penangkapan dilakukan usai Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) menemukan lebih dari dua alat bukti kasus itu.
“Kami upayakan semaksimal mungkin berhubung pelaku tidak mengakui atas perbuatannya, sehingga penyidik dalam hal ini sudah mengumpulkan bukan hanya dua alat bukti tapi mengumpulkan tiga dan empat alat bukti,” ucap Busrol.
FR saat ini menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA Polres Buton. Ia diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Siompu pada Minggu (30/10).
(Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.