Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Guru Honorer Pingsan Saat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/10/2022, 23:30 WIB

BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Seorang guru honorer inisial FR (26) warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara,pingsan saat hendak ditangkap anggota Satreskrim Polres Buton dari dalam rumahnya, Minggu (30/10/2022) malam. 

FR ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih kelas 3 sekolah dasar di Kecamatan Siompu. 

“Polres Buton telah melaksanakan gelar perkara (cabul) dan menetapkan pelaku atau tersangka inisial FR (26) seorang guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Minggu (30/10/2022). 

Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar

Dalam proses penangkapan, petugas Satreskrim langsung menemui pelaku di rumah orangtuanya di Kecamatan Siompu. 

Pelaku awalnya enggan untuk dibawa polisi ke Polres Buton, namun setelah anggota reskrim melakukan negosiasi dan pendekatan secara kekeluargaan, pelaku FR akhirnya bersedia dibawa ke Polres Buton untuk diamankan.  

“Kita telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Kami khawatir bila dalam ini bila kita tidak bertindak cepat, maka pelaku bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujar Busrol.  

Baca juga: Cerita Hasyim, 32 Tahun Jadi Guru Honorer, 19 Kali Ikut Tes PNS, 6 Bulan Lagi Pensiun

Dalam rangkaian proses penyidikan, lanjut Busrol, Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) telah mengumpukan lebih dari dua alat bukti. 

“Kami upayakan semaksimal mungkin berhubung pelaku tidak mengakui atas perbuatannya, sehingga penyidik dalam hal ini sudah mengumpulkan bukan hanya dua alat bukti tapi mengumpulkan tiga dan empat alat bukti,” ucap Busrol. 

Pelaku FR kemudian menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA Polres Buton. Ia diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi korban pencabulan  yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Regional
Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Regional
Sering Dipalak dan Dianiaya, Anggota Satpol PP Sumsel Demo Minta Kasatnya Dicopot

Sering Dipalak dan Dianiaya, Anggota Satpol PP Sumsel Demo Minta Kasatnya Dicopot

Regional
Keramahan Indonesia Dipuji Para Pesepeda CulteRide Qatar-Indonesia di Candi Borobudur

Keramahan Indonesia Dipuji Para Pesepeda CulteRide Qatar-Indonesia di Candi Borobudur

Regional
Kekeringan, Warga 39 Desa di Bima Berisiko Krisis Air Bersih

Kekeringan, Warga 39 Desa di Bima Berisiko Krisis Air Bersih

Regional
Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp 30 Miliar, Eks Direktur PT Baturaja Multi Usaha Ditahan

Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp 30 Miliar, Eks Direktur PT Baturaja Multi Usaha Ditahan

Regional
Sulitnya Dapat Solar di Buleleng, Mesti Antre Berjam-jam...

Sulitnya Dapat Solar di Buleleng, Mesti Antre Berjam-jam...

Regional
Oknum Polisi yang Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang Dimutasi ke Yanma Polda Sultra Sembari Tunggu Sidang Kode Etik

Oknum Polisi yang Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang Dimutasi ke Yanma Polda Sultra Sembari Tunggu Sidang Kode Etik

Regional
Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO

Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO

Regional
Tambang di Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Bersebelahan dengan Tambang yang Pernah Ditutup Ganjar Pranowo

Tambang di Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Bersebelahan dengan Tambang yang Pernah Ditutup Ganjar Pranowo

Regional
Seluruh Pekerja Tempat Cuci Mobil di Salatiga Tuna Rungu Wicara, Ini Penjelasan Pemilik

Seluruh Pekerja Tempat Cuci Mobil di Salatiga Tuna Rungu Wicara, Ini Penjelasan Pemilik

Regional
Kencan Ditolak, Pria di Riau Sebar Foto Tak Senonoh Teman Wanita di Medsos

Kencan Ditolak, Pria di Riau Sebar Foto Tak Senonoh Teman Wanita di Medsos

Regional
Kisah Romo Katolik Lulus S3 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sempat Ragu Kuliah di Universitas Islam

Kisah Romo Katolik Lulus S3 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sempat Ragu Kuliah di Universitas Islam

Regional
Sering Diburu, Kakaktua Jambul Kuning di Pulau Moyo Sumbawa Terancam Punah

Sering Diburu, Kakaktua Jambul Kuning di Pulau Moyo Sumbawa Terancam Punah

Regional
Pencuri Satroni Kedai Kopi di Cirebon Lima Menit, iPad dan Ponsel Raib

Pencuri Satroni Kedai Kopi di Cirebon Lima Menit, iPad dan Ponsel Raib

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com