MATARAM, KOMPAS.com - Pantai Loang Baloq di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipadati sampah plastik.
Beragam jenis plastik memenuhi pantai itu, mulai dari kemasan sabun cuci, sampo, bumbu masakan, mi instan, kemasan kosmetik hingga sedotan plastik dengan beragam jenis.
Sampah itu dikumpulkan dan dipilah oleh Komunitas Greenpeace Indonesia, bersama 40 orang komunitas aktivis lingkungan Dedoro, termasuk siswa SMAN 8 Mataram pada Sabtu (29/10/2022).
Coorporate Plastic Champaign Project Lead Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar mengatakan, ratusan kilogram sampah plastik dipungut di sepanjang 50 meter dengan lebar 15 meter di Pantai Loang Baloq. Sampah itu masih sebagian kecil dari total tumpukan sampah yang memadati Pantai Loang Baloq yang terbentang luas.
Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik
"Kita bersih-bersih tiap hari atau tiap minggu saja tidak akan selesai. Hari ini saja setelah kita hitung dan ukuran lebih dari seribu sedotan plastik, baru sedotan saja, belum kemasan plastik bermerek dan tanpa merek," kata Ibar.
Tidak hanya mengumpulkan sampah, tim Greenpace juga melakukan brand audit Extended Producer Responsibility (EPR) yang mencakup manajemen pembuangan produk pasca-konsumsi di Mataram. Dengan melakukan brand audit, bisa diketahui berapa banyak sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Baca juga: Apotek di Kota Mataram Berhenti Jual Obat Sirup, Anak yang Sakit Disarankan ke Puskesmas
Menurut Ibar, masyarakat sebenarnya telah berupaya membangun kesadaran bersama di lingkungan masing-masing untuk mengatasi masalah sampah plastik. Selebihnya, produsen produk kemasan yang harus bertangung jawab dan memperhatikan kemasan yang digunakannya.
"Produsen harus meredesain kemasan mereka, jangan plastik sekali pakai. Mereka bisa membuat kemasan yang bisa diisi ulang, itu yang kita dorong, sehingga di sejumlah daerah memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai," kata Ibar.
Ibar juga berharap pemerintah daerah di NTB tergerak untuk mengeluarkan dan memperketat aturan agar meminimalisir penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga bisa menegakkan aturan pemilahan sampah plastik dan organik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) .