BIMA, KOMPAS.com - Warga simpatisan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, berinisial BO melakukan aksi blokade jalan raya dengan kayu dan batu di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membebaskan tersangka BO yang terseret kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Polisi Menahan Oknum Anggota DPRD Bima Tersangka Korupsi Dana BOP
"Betul, ada blokade jalan mulai jam 14.30 Wita tadi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi, Iptu Rusdin saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/10/2022).
Rusdin mengatakan, warga dan keluarga tersangka BO memblokade jalan raya dengan kayu, batu hingga membentangkan spanduk di sejumlah titik, salah satunya perbatasan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.
Mereka mendesak aparat membebaskan tersangka yang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.
Baca juga: Kota Bima Belum Merdeka Sinyal, Warga Terpaksa Naik Gunung demi Jaringan
Reaksi warga itu, lanjut Rusdin, mengakibatkan kemacetan sekitar 100 meter di jalan satu-satunya penghubung antara Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera tersebut.
"Karena ini jalan satu-satunya jadi ada kemacetan, namun tidak begitu panjang hanya sekitar 100 meter," ujarnya.
Saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil langkah-langkah persuasif, yakni meminta agar warga dan keluarga tersangka BO membuka kembali akses jalan.
"Sampai sekarang mereka belum mau membuka jalan. Mereka tetap bersikukuh meminta agar tersangka dibebaskan," jelasnya.
Untuk diketahui, BO adalah anggota dewan aktif di DPRD Kabupaten Bima.
Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencurian Motor di Bima Ditembak
Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018 dan 2019 yang totalnya Rp1,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bima Kota, dalam pengolalaan dana yang bersumber dari APBN tersebut ditemukan kerugian keuangan negara Rp 867 juta.
Tersangka BO saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Bima untuk tahap II ke PN Tipikor Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.