Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Buta, Pria di Nunukan Lempar HP ke Mata Kekasihnya hingga Cedera

Kompas.com - 28/10/2022, 14:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com–Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan JH (31), lelaki pengangguran, warga Jalan Persemaian, RT 013 Nunukan Timur, Jumat (28/10/2022).

JH dilaporkan kekasihnya, bernama JU (40), akibat melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan cedera cukup parah di bagian mata.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, antara pelapor dan terlapor, memiliki hubungan asmara. Keduanya menikah siri, dan sudah tinggal serumah selama sekitar 1 tahun 3 bulan.

Baca juga: Soal Pembunuhan Iwan Boedi, Komnas HAM akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI

"Korban merupakan seorang janda. Selama ini, pelaku yang merupakan kekasihnya, menumpang tinggal dan dibiayai korban," ujarnya.

Penganiayaan, terjadi pada Rabu (26/10/2022) malam. Saat itu, JU sedang asyik chating dengan teman lelakinya. Merasa tidak dihargai, JH tidak terima, dan terjadi cekcok.

Pertengkaran mulut tersebut, akhirnya membuat emosi JH meledak. Lalu seketika membanting Hp miliknya.

Ia pun merebut Hp kekasihnya, dan langsung membantingnya juga. Belum puas dengan perbuatannya, JH mengambil salah satu Hp yang sudah hancur di lantai, lalu melemparnya ke wajah kekasihnya.

‘’Mata korban sebelah kanan sampai robek. Kelopak mata kanan bagian dalam, mengeluarkan darah, serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan,’’jelas Sony.

Korban yang menderita luka di bagian matanya, merasa pusing dan berkunang kunang.

Bukannya simpati akan kondisi kekasihnya yang sudah berdarah, JH masih saja melanjutkan pertengkaran tersebut.

Puas meluapkan amarahnya, JH akhirnya melarikan diri. Merasa dizalimi, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

‘’Kami lakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku berhasil kami temukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Tanjung Batu, Nunukan Barat. Pelaku mengakui semua perbuatannya,’’kata Sony.

JH disangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com